
Tragedi banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November 2025 adalah narasi pilu tentang alam yang marah dan tata kelola yang lalai. Secara faktual, bencana ini telah melampaui ambang batas yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dengan setidaknya 940 orang meninggal dunia dan 521 orang dinyatakan hilang, 5000 lebih luka-luka serta kerugian mencapai Rp 68,67 triliun, dampaknya jauh melampaui kemampuan penanganan daerah. Publik mencatat bahwa respons pemerintah terhadap bencana lintas provinsi ini terasa reaktif, terfragmentasi, dan tak sigap.
Pertanyaan fundamentalnya adalah: mengapa di tengah skala kerusakan yang masif di 50 kabupaten/kota, wewenang penuh Presiden untuk menetapkan status Bencana Nasional (sebagaimana diamanatkan Pasal 51 ayat 2 UU 24/2007) tak kunjung digunakan?.
You must be logged in to post a comment.